PROFIL

  • (LS-MISB) adalah lembaga independen yang melakukan sertifikasi kepada pihak ketiga (Third Party Certification).
  • Pendiri Bapak Ir. Achmad Mangga Barani, M.M.
  • Berdiri sejak tanggal 9 Januari 2012 dengan Akte Notaris Teddy Yunadi, SH Nomor 24 Tanggal 20 Desember 2011.
  • Di Approval oleh Komite Akreditasi Nasional Sesuai Surat Keputusan Akreditasi nomor 1309/3.a2/LIS/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan
          nomor Akreditasi LSISPO-001-IDN.
  • Penunjukan dan penetapan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. KM 34/HK.504/MPEK/2014 sebagai LSUP dengan ruang lingkup
          Sertifikasi Bidang Usaha Penyediaan Akomodasi.
  • Diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lingkup LSPr-102-IDN berdasarkan SK Ketua KAN Nomor : 1424/3.a2/LIS/10/2022.

VISI

Menjadi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen yang terbesar dan terpercaya di Indonesia untuk memberikan jaminan produk bermutu, berwawasan dan berkelanjutan.

MISI

  • 1. Memberikan pelayanan terbaik untuk kepuasan pelanggan
  • 2. Mengelola dan meningkatkan sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya secara terus menerus.
  • 3. Melaksanakan sertifikasi sistem manajemen mutu, lingkungan, Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), Usaha Penyediaan Akomodasi (Hotel)
        dan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Umrah dengan penuh tanggung jawab dan transparan.
  • 4. Menjaga kerahasiaan informasi pelanggan dengan memperhatikan aspek ketidak berpihakkan.
  • 5. Meningkatkan sumberdaya manusia LS-MISB secara terus menerus dan berkesinambungan.
  • 6. Membangun kerjasama yang harmonis dan berkualitas dengan berbagai pihak terkait baik lokal, regional maupun global.

KEBIJAKAN MUTU

Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Usaha Pariwisata PT. Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan (LSPr-MISB) Jakarta memberikan pelayanan jasa sertifikasi Usaha Pariwisata dengan standar mutu yang tinggi dengan mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara profesional, independen, tepat mutu, tepat waktu, tepat metode sesuai dengan yang disyaratkan di dalam SNI ISO/IEC 17065:2012.

AKREDITASI DAN RUANG LINGKUP

  • Lembaga Sertifikasi ISPO (LSISPO-001-IDN)

    • Approval diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai SK No. 1309/3.a2/LIS/10/2022 sebagai Lembaga Sertifikasi Indoesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dengan nomor Akreditasi LSISPO-001-IDN.
  • RUANG LINGKUP:

    • Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit (01)
    • Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit (02), dan
    • Integrasi Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan Usaha Pengolahan Hasil perkebunan Kelapa Sawit (03)

  • Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSPr-102-IDN)

    • Akreditasi diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) kepada LSUP-MISB yang telah menunjukkan kompetensinya sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSPr-102-IDN) dengan nomor : 1424/3.a2/LIS/10/2022, ditetapkan di Jakarta, tanggal 24 Oktober 2022.
  • RUANG LINGKUP:

    • Sertifikasi Penyedia Akomodasi (06.01 : Permenparekraf No.4 tahun 2021: Berbasis Resiko)
    • Sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata (04.01 : Biro Perjalanan Wisata, Permenparekraf No.4 tahun 2021)

  • Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (LSUHK-017-IDN)

    • Akreditasi diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) kepada LS- MISB yang telah menunjukkan kompetensinya sebagai Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (LSPPIU-017-IDN).
  • RUANG LINGKUP:

    • Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah

LINGKUP SERTIFIKASI

  • LS-MISB ikut berperan dalam meningkatkan daya saing produk hasil petrtanian dan perikanan di Indonesia, pasar regional bahkan dipasar global, melalui pelayanan Sertifikasi :

    • 1. Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan/ Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) 2020 (P&C)
    • 2. Sertifikasi Usaha Penyediaan Akomodasi (Hotel & Biro Perjalanan Wisata)
    • 3. Sertifikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)

PRINSIP DASAR

  • Dalam menjalankan Visi dan Misi LS-MISB berpedoman kepada prinsip dasar :

    • 1. Ketidakberpihakkan
    • 2. Kompetensi
    • 3. Tanggung Jawab
    • 4. Keterbukaan
    • 5. Kerahasiaan
    • 6. Cepat Tanggap terhadap keluhan

MANFAAT SERTIFIKASI

  • 1. Meningkatkan efesiensi, kinerja, kepercayaan dan kepuasan pelanggan
  • 2. Meningkatkan citra, nilai tambah dan daya saing pelanggan
  • 3. Meningkatkan peluang untuk masuk pasar global
  • 4. Meningkatkan performa pelanggan (produktivitas, efisiensi dan efektifitas operasional)
  • 5. Memberikan rekomendasi terhadap perbaikan sistem secara terus menerus