Lembaga Sertifikasi - MISB

Penggunaan Logo

  • 1. LSISPO dalam menerbitkan sertifikat ISPO harus mencantumkan logo ISPO
  • 2. Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat ISPO berhak untuk mencantumkan logo ISPO
  • 3. Logo ISPO merupakan identitas produk Bersertifikat ISPO
  • 4. Logo ISPO dapat dicantumkan di kebun, unit pengolahan, dan/atau hasil perkebunan kelapa sawit
  • 5. Sertifikat ISPO yang diterbitkan oleh LSISPO menggunakan logo ISPO dan simbol Akreditasi. Penggunaan logo ISPO mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 348 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencantuman Logo Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Sedangkan penggunaan simbol Akreditasi mengacu pada dokumen KAN U-03 Penggunaan simbol Akreditasi KAN.