1. LS-MISB melakukan Pembekuan Sertifkat ISPO pelanggan pada kasus sebagai berikut:
a. Pelanggan tersertifikasi tidak bersedia dilakukan kunjungan survailance dalam kerangka waktu yang telah ditentukan.
b. Pelanggan tersertifikasi tidak dapat menyelesaikan Tindakan perbaikan dari hasil temuan dari kegiatan survailance/resertifikasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
c. Pelanggan tersertifikasi mengajukan diri untuk dibekukan status akreditasinya secara sukarela.
d. Penyelidikan atau penanganan keluhan oleh LSISPO terhadap Pelanggan tersertifikasi, menunjukan hasil yang tidak sesuai dengan persyaratan sertifikasi ISPO, atau
e. Menyalah gunakan atau menggunakan logo ISPO.
2. Dalam kondisi pembekuan, sertifikasi sistem manajemen ISPO pelanggan untuk sementara tidak berlaku.
3. LS-MISB memiliki perjanjian yang mengikat dengan pelanggannya untuk menjamin bahwa dalam kasus pembekuan, pelanggan dilarang menggunakan sertifikasinya untuk keperluan promosi lebih lanjut.
4. LS-MISB mempublikasikan atau memberikan informasi tentang status pembekuan sertifikasi yang dapat diakses oleh publik dan melakukan tindakan lain yang sesuai, mengenai sertifikasi yang dibekukan dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan.
5. Apabila dalam jangka waktu tersebut diatas pelanggan gagal untuk menyelesaikan masalahnya, maka LS-MISB melakukan pencabutan atau mengurangi ruang lingkup sertifikasi.
6. Selama masa pembekuan pemohon tidak diijinkan menggunakan sertifikat untuk apapun sampai melakukan perbaikan terhadap penyalahgunaan sertifikat.
B. Pencabutan Sertifikasi
1. LS MISB melakukan Pencabutan sertifikat ISPO dapat dilakukan apabila:
a. Pelanggan tersertifikasi dinyatakan bangkrut atau menjadi bagian dari krediturnya.
b. Pelanggan tersertifikasi merupakan suatu badan usaha dalam tahap dilikuidasi.
c. Pelanggan tersertifikasi tidak menyelesaikan penyebab pembekuan sertifikasi dalam jangka waktu 6 bulan.
d. Pelanggan tersertifikasi secara sukarela mengajukan diri untuk dicabut status sertifikasinya, atau
e. Pelanggan tersertifikasi terbukti melakukan penipuan, pemalsuan, kecurangan, menyembunyikan informasi dengan sengaja atau pelanggaran hukum lainnya.
2. LS-MISB memberikan surat peringatan pertama, dan mewajibkan pemohon untuk memperbaiki kesalahan tersebut dalam kurun waktu 2 bulan untuk peringatan pertama.
3. Apabila pemohon tidak mengindahkan peringatan pertama, maka LS-MISB memberikan surat peringatan kedua dan mewajibkan pemohon untuk memperbaiki kesalahan tersebut dalam kurun waktu 2 Bulan.
4. LS-MISB akan mencabut sertifikat yang telah diterbitkan bagi pelanggan yang tidak mengindahkan peringatan (peringatan ketiga) yang diberikan, sampai batas waktu yang ditentukan tidak memperbaiki kesalahan (6 enam bulan) sejak peringatan pertama.
5. LS-MISB akan mempublikasikan sertifikasi pemohon yang dicabut melalui website.
6. Sertifikat yang diterbitkan akan dicabut 6 (enam) bulan apabila tidak dilakukan perbaikan terhadap kesalahan yang diminta diperbaiki dan apabila akan dilakukan pencabutan sertifikat pelanggan atau pemegang sertifikat diinformasikan secara tertulis dan diwajibkan untuk mengembalikan sertifikat yang sudah diterima.
7. Status pencabutan diputuskan melalui rapat Tim Pengambil Keputusan dan hasilnya diberitahukan kepada pemegang sertifikat dan dihapus dalam daftar pemegang sertifikat melalui surat pencabutan sertifikat dan diinformasikan kepada masyarakat luas melalui website.
8. LS-MISB memiliki perjanjian mengikat dengan pelanggan yang disertifikasinya berkaitan dengan persyaratan pencabutan yang menjamin bahwa selama pencabutan sertifikat, pelanggan tidak melanjutkan penggunaan sertifikasi pada materi periklanan yang memuat referensi status sertifikasinya.
9. Pelanggan yang telah memperbaiki penyalahgunaan sertifikat yang dimiliki menyampaikan kepada LS-MISB secara tertulis, dan selanjutnya hasil perbaikan akan diverifikasi dan apabila diperlukan akan dilakukan audit ke lapangan.
10. Dari hasil audit akan diterbitkan rekomendasi terhadap tindak lanjut yang diperlukan.
11. Berdasarkan permintaan pihak tertentu, LS-MISB menyatakan dengan benar status sertifikasi sistem manajemen pelanggan yang dicabut.