Sertifikasi Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan proses yang
berkaitan dengan pemberian sertifikat yang menyatakan bahwa PPIU telah dievaluasi
dan dinyatakan memnuhi kriteria PPIU untuk klasifikasi yang telah ditetapkan.
Sistem Sertifikasi
Bahwa PPIU harus memenuhi Persyaratan Dasar antara lain :
1. Bukti Sertifikasi Bidang Jasa Perjalanan Wisata, Ijin Operasional sebagai PPIU dari Kementerian Agama dan ketentuan lain sesuai dengan SK Dirjen Haji dan Umrah.
2. Mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Umrah (LS-PPIU).
Manfaat Sertifikasi
Manfaat sertifikasi antara lain dalam upaya meningkatkan citra organisasi, kinerja lingkungan organisasi, efesiensi kegiatan, daya saing,
komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak berkepentingan,
memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan Perencanaan, Pelaksanaan,
Pengukuran dan Tindakan Perbaikan (Plan, Do, Act and Check)