Lembaga Sertifikasi - MISB

Ruang Lingkup Sertifikasi

Perkebunan sebagai salah satu sub sektor pertanian, didalam pengembangannya menjadi bagian integral dari pembangunan ekonomi nasional. Kelapa sawit merupakan salah satu komoditi strategis yang mempunyai peranan signifikan dalam memenuhi kebutuhan makanan dan non makanan, baik untuk kepentingan domestik maupun dunia yang semakin meningkat setiap tahunnya. Untuk memenuhi tuntutan pembangunan berkelanjutan serta merespon pasar global, sesuai dengan Peraturan Turunan Perpres 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, mencakup seluruh peraturan perundangan yang terkait dengan kelapa sawit yang berlaku di Indonesia, sehingga wajib hukumnya untuk dipatuhi dan diterapkan oleh seluruh pelaku usaha perkebunan di Indonesia. Ruang lingkup usaha perkebunan kelapa sawit terdiri atas:

  1. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit (01)
  2. Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit (02); dan
  3. Integrasi Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit (03).

Tujuan Penyelenggaraan Sertifikasi ISPO

  1. Memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai Prinsip dan Kriteria ISPO.
  2. Meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan
  3. Meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Syarat Sertifikasi ISPO

  1. Permohonan Sertifikasi ISPO diajukan oleh pelaku usaha kepada LS ISPO, yang terdiri atas:
    1. Perusahaan Perkebunan; atau
    2. Pekebun.
  2. Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO dengan melampirkan:
    1. Perizinan Berusaha Perkebunan;
    2. Bukti Hak Atas Tanah; dan
    3. Persetujuan Lingkungan.
  3. Perusahaan Perkebunan harus memiliki Auditor Internal yang memahami Prinsip dan Kriteria ISPO serta telah mengikuti pelatihan oleh Lembaga Pelatihan ISPO.
  4. Perusahaan Perkebunan yang mengajukan Sertifikasi ISPO harus menyampaikan daftar minimal 2 Auditor Internal bagi perusahaan, atau minimal 5 Auditor Internal bagi grup perusahaan yang telah lulus pelatihan ISPO.
  5. Pekebun mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO dengan melampirkan:
    1. Tanda Daftar Perkebunan; dan/atau
    2. Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah.
  6. Pekebun mengajukan sertifikasi ISPO secara berkelompok.
  7. Pekebun harus memiliki Tim Sistem Kendali Internal (Internal Control System/ICS) yang bertanggung jawab dalam penerapan/skema ISPO dan telah mengikuti pelatihan ISPO yang diselenggarakan oleh:
    • Lembaga Pelatihan ISPO,
    • Lembaga Konsultan ISPO,
    • Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perkebunan,
    • Perusahaan mitra, mitra pembangunan, atau lembaga swadaya masyarakat.