Perkebunan sebagai salah satu sub sektor pertanian, didalam pengembangannya menjadi bagian integral dari pembangunan ekonomi nasional. Kelapa sawit merupakan salah satu komoditi strategis yang mempunyai peranan signifikan dalam memenuhi kebutuhan makanan dan non makanan, baik untuk kepentingan domestik maupun dunia yang semakin meningkat setiap tahunnya. Untuk memenuhi tuntutan pembangunan berkelanjutan serta merespon pasar global, sesuai dengan Peraturan Turunan Perpres 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, mencakup seluruh peraturan perundangan yang terkait dengan kelapa sawit yang berlaku di Indonesia, sehingga wajib hukumnya untuk dipatuhi dan diterapkan oleh seluruh pelaku usaha perkebunan di Indonesia. Ruang lingkup usaha perkebunan kelapa sawit terdiri atas: