1. Mengumpulkan data dan informasi terkait potensi sumber konflik kepentingan (kepemilikan, penentu kebijakan, manajemen, personal, sumberdaya milik bersama, keuangan, kontrak, pemasaran, pembayaran komisi pembayaran/insentif klien baru, dsb).
2. Melakukan analisis setiap potensi sumber konflik kepentingan dengan melihat keterkaitan antara setiap potensi sumber konflik dengan proses sertifikasi.
3. Mengevaluasi hasil analisis setiap potensi sumber konflik kepentingan dengan melihat keterkaitan antara setiap potensi sumber konflik dengan proses sertifikasi.
4. Menentukan tindakan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya konflik kepentingan.
5. Melakukan tindakan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya konflik kepentingan.
6. Mendokumentasikan proses dan hasil manajemen konflik kepentingan.
7. Pencegahan Konflik Kepentingan. Untuk melakukan pencegahan terhadap personel yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi maka LS-MISB membuat aturan yang terkait dengan pengamanan konflik kepentingan dengan membuat Surat Pernyataan Ketidakberpihakan antara lain:
- Tidak memberikan layanan jasa konsultasi dan pelatihan yang berhubungan dengan sertifikasi kepada pelanggan yang disertifikasi.
- Tidak membantu perancangan, penerapan atau pemeliharaan sertifikasi yang diberikan kepada pelanggan.
- Tidak memberikan layanan pemantauan manajemen sistem mutu atau layanan lain yang hasilnya bertujuan untuk memberikan saran bagi pelanggan yang disertifikasi.
- Tidak melaksanakan layanan yang berhubungan dengan upaya perbaikan sertifikasi kepada pelanggan yang disertifikasi.
- Keputusan dalam manajemen LS-MISB diterapkan sesuai dengan aturan dan standar yang diacu tanpa dominasi dan tekanan dari pihak manapun.
- Mempunyai peraturan dan struktur formal untuk pembentukan dan kegiatan setiap komite yang terlibat dalam proses sertifikasi.
- Personil LS MISB bebas dari tekanan komersial, keuangan dan tekanan lain yang dapat mempengaruhi keputusan, struktur dimana anggota dipilih berdasarkan keseimbangan kepentingan, tanpa ada kepentingan tunggal yang dominan.
- Menjamin bahwa kegiatan organisasi lainnya yang terkait tidak mempengaruhi kerahasiaan, obyektifitas dan kenetralan proses dan keputusan sertifikasi.
- Penindakan personel, lembaga, organisasi lain yang tidak melakukan tugas/melanggar ketentuan sebagai ancaman terhadap ketidakberpihakan.
8. Mendokumentasikan dan mempublikasikan hal-hal yang terkait dengan kemungkinan konflik dengan personel, pelanggan, lembaga sertifikasi lain, dan menyediakan informasi bagi publik yang berkaitan dengan konflik kepentingan dan dalam rangka mendukung kinerja pelayanan sertifikasi yang mengacu kepada objektivitas, dengan mematuhi semua ketentuan persyaratan.
9. Untuk menjaga subyektivitas kemungkinan konflik kepentingan antara personel auditor dan pelanggan yang disertifikasi, maka personel auditor menginformasikan kepada LS-MISB, apabila ada hubungan diantara keduanya.