RUANG LINGKUP SERTIFIKASI
Sertifikasi Usaha Pariwisata merupakan sarana atau alat untuk mencapai tujuan dan
sasaran Produk, Pelayanan, Pengelolaan yang diharapkan mampu menjawab perkembangan
globalisasi di sub sektor Perhotelan yang akan mampu mencapai efektivitas dan
efesiensi suatu industri disektor Pariwisata yang diakui manfaatnya bagi kalangan luas.
Sistem Sertifikasi
- Sistem Sertifikasi, bahwa perusahaan harus memenuhi Persyaratan Dasar antara lain : Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Kelaikkan Bangunan, Kelaikkan Sehat dan Kualitas Air.
Mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata
Manfaat Sertifikasi
- Manfaat Sertifikasi, antara lain dalam upaya meningkatkan citra organisasi, kinerja lingkungan organisasi, efesiensi kegiatan, daya saing,
komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak berkepentingan,
memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan Perencanaan, Pelaksanaan,
Pengukuran dan Tindakan Perbaikan (Plan, Do, Act and Check)