Kegiatan sertifikai dilakukan secara tidak memihak atau adil.
Direktur LSUPr-MISB bertanggungjawab atas ketidakberpihakan kegiatan penilaian kesesuaian dan tidakakan memberikan tekanan komersil,
keuangan atau lainnya untuk mengkompromikan ketidakberpihakan
Direktur LSUPr-MISB memiliki kebijakan yang menunjukkan ketidakberpihakannya dalam melaksanakan atau mengelola kegiatan sertifikasi
sistem manajemen, mengelola konflik kepentingan dan menjamin objektivitas kegiatan sertifikasi sistem manajemen khususnya tidak terlibat
dalam desain, kontruksi, pemasaran, pemasangan, jasa atau pasokan
penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dalam ruang lingkup yang diaudit, tidak terlibat dalam desain, konstruksi, penerapan
atau pemeliharaan sistem manajemen yang diaudit dan tidak menjadi perwakilan berwenang dari organisasi pelanggan,
menjamin tidak memasarkan atau menawarkan kegiatan yang berhubungan dengan pemberi jasa konsultasi, serta tidak menyatakan atau menyiratkan
bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika menggunakan konsultan yang bersangkutan.
LSUPr-MISB memiliki prosedur untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, mengatasi, memantau mendokumentasikan kemungkinan
konflik kepentingan. Lembaga sertifikasi mendokumentasikan dan memperagakan cara mengurangi atau memperkecil ancaman tersebut.
(DP.Pr 4.2.-02.).
Direktur LSUPr-MISB akan mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari tindakan personel,
lembaga, atau organisasi lain.
Seluruh personil LSUPr-MISB baik internal maupun eksternal, atau komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi,bertindak secara
tidak berpihak dan tidak diizinkan memberi tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakperpihakan.
LSUPr-MISB mensyaratkan personil baik internal maupun eksternal, untuk menyampaikan seluruh situasi yang mungkin menimbulkan konflik kepentingan
baik pada personil maupun LSUPr-MISB. menggunakan informasi ini sebagai masukan untuk mengidentifikasi ancaman terhadap ketidakberpihakan
yang timbul akibat kegiatan personil atau organisasi yang mempekerjakan mereka dan tidak menggunakan personil internal atau eksternal tersebut
kecuali mereka dapat menunjukan bahwa tidak ada konflik kepentingan.
Dalam waktu selama 2 (dua) tahun personil yang melakukan konsultasi tidak boleh digunakan untuk melakukan tinjauan atau menetapkan
keputusan sertifikasi terhadap produk yang konsultasikannya.